Milenialnusantara.id – Di pagi hari, Selasa 15 Agustus 2023, polusi udara Jakarta kembali berada di puncak juara dunia. Menurut pantauan IQ Air, pada Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 08.00, Jakarta memiliki polusi 116,7 µg/m3 atau berada di kategori tidak sehat. Kota besar di dunia yang tercatat di kategori yang sama adalah Dubai (Uni Emirat Arab), Doha (Qatar) dan Dhaka (Bangladesh).
Bandingkan dengan kota-kota tetangga di Jabodetabek, terlihat Bekasi (83,3 µg/m3 ), Depok (167 µg/m3 ) dan Tangerang (109 µg/m3 ). Ketiganya masuk bersama di kategori tidak sehat. Hanya Bogor (36,7 µg/m3 ) yang masuk pada kategori tidak sehat bagi kelompok yang sensitif.
Di Surabaya tercatat (111,8 µg/m3 ) dan Bandung (69,2 µg/m3 ), yang juga berada di kategori tidak sehat. Adapun Denpasar dengan 21 µg/m3 berada di kategori moderat dan Bontang di Kalimantan Timur berada di kategori baik dengan 9,1 µg/m3.
PM2.5 adalah partikel padat polusi udara berukuran kurang dari 2,5 mikrometer atau 36x lebih kecil dari diameter sebutir pasir. Berdasarkan standar WHO, pengukuran dalam satuan µg/m3. Kategori aman berada pada rentang 0 – 12 µg/m3, moderat (12.1 – 35.4 µg/m3), tidak sehat untuk kelompok sensitif (35.5 – 55.4 µg/m3), tidak sehat (55.5 – 150.4 µg/m3), sangat tidak sehat (150.5 – 250.4 µg/m3) dan beracun (>250.4 µg/m3).
Solusi jangka pendek
Untuk keadaan di Jabodetabek, pada laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai ‘Peningkatan Kualitas Udara Jabodetabek’ memberikan beberapa saran di antaranya untuk jangka pendek. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menyampaikan hal ini pada rapat terbatas kabinet di Jakarta, 12 Agustus 2023 lalu
1. Meningkatkan program inspeksi dan perawatan kendaraan
Uji emisi merupakan cara untuk memaksa pemilik kendaraan melakukan inspeksi dan perawatan kendaraan. Sesuai dengan rekomendasi kajian di atas, uji emisi ini merupakan langkah jangka pendek yang mudah dan hasilnya dapat segera dirasakan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
a. Kapolri diminta untuk mendukung pelaksanaan razia uji emisi untuk melihat kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Razia uji emisi dimulai dengan periode sosialisasi, diterapkan di beberapa ruas jalan tertentu, jika masyarakat sudah dapat menerima, maka dilaksanakan secara nasional
b. Semua Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah diwajibkan untuk memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
c. Memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan
d. Sesuai dengan amanat PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu segera dilaksanakan penerapan pajak pencemaran lingkungan.
• Kementerian Dalam Negeri perlu menetapkan besaran koefisien pajak pencemaran ke dalam penetapan pajak kendaraan bermotor.
• Koefisien pajak kendaraan bermotor sudah disiapkan oleh KLHK dan BRIN
• Saat ini masih perlu dilakukan uji publik untuk menetapkan besaran pajak untuk kendaraan yang melebihi baku mutu
e. Bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dikenakan pajak pencemaran lingkungan, jika dua kali tidak lulus uji emisi maka kendaraan dihapus (tidak boleh beroperasi lagi).
2. Pengetatan standar emisi kendaraan bermotor menjadi Euro 4
• Pada saat ini telah terbit Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
• Sedang dilakukan revisi Permen LH Nomor 5 tahun 2006 tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Tipe Lama yaitu kendaraan yang sudah beroperasi lebih dari 3 tahun sejak digunakan. Revisi dimaksudkan untuk pengetatan Baku Mutu Emisi kendaraan Bermotor tipe Lama dan pengaturan uji emisinya seperti lembaga resmi uji emisi dan tatacara uji emisi. Saat ini tahap harmonisasi di Kementerian Kumham
• Pertamina wajib menjamin ketersediaan dan distribusi bahan bakar setara Euro 4 di seluruh Indonesia khususnya DKI Jakarta dan wilayah Bodetabek
3. Melakukan standarisasi alat pemantauan kualitas lingkungan yang disampaikan ke publik Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) segera menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang sistem pemantauan kualitas udara otomatis, kontinyu, riil time. Untuk memastikan informasi kualitas lingkungan yang dipublikasikan kepada masyarakat memenuhi standar dan valid.
4. Mengorganisir aksi udara bersih Jabodetabek KLHK, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi, Kota Tangerang, Kab Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melakukan koordinasi untuk melakukan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek:
1) Perencanaan pelaksanaan Uji Emisi Sejabodetabek termasuk ketersediaan Bengkel Penguji, mekanisme pengelolaan data base hasil uji, pelatihan petugas bengkel dan sertifikasi personel bengkel
2) Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara wilayah Jabodetabek
3) Inventarisasi – sumber pencemar yang terintegrasi
4) Pelaksanaan rencana aksi yang terintegrasi
5. Percepatan penggunaan kendaraan listrik dan konversi kendaraan dengan bahan bakar fosil ke energi listrik
• Pengadaan kendaraan dinas operasional (KDO) listrik
• Pengadaan kendaraan umum berbasis listrik seperti bus listrik transjakarta di Jabodetabek
6. Pelarangan pembakaran sampah terbuka.(*)