Milenialnusantara.id – Menyikapi aksi damai masyarakat Perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, di PLBN Badau waktu lalu, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyampaikan Pemda Kapuas Hulu tetap harus memperhatikan aturan diatas.
“Dimana kami sebagai Bupati tidak punya kewenangan untuk membuat kebijakan penetapan apa yang diinginkan oleh masyarakat perbatasan di 5 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujarnya, Jumat 1 September 2023.
Namun tegas Fransiskus Diaan, pihaknya akan menyampaikan langsung poin-poin aspirasi masyarakat perbatasan di 5 kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu ke pihak berwenang.
“Kita tau bersama bahwa, hal tersebut menyangkut urusan 2 negara, maka permasalahan ini akan disampaikan pada saat pertemuan tim teknis dan persidangan ke 36 JKK/KK Sosek Malindo peringkat Negeri Sarawak Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-22 September 2023 di Kuching, Sarawak, Malaysia,” ucapnya.
Terkait biaya masuk pemilik kendaraan berpelat dari Malaysia ke Indonesia, jelas Bupati, penetapan adalah biaya penerbitan STNK LBN, TNKB LBN dan Asuransi kendaraan yang nantinya akan menjadi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Ini sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Selasa 29 Agustus 203, masyarakat perbatasan di 5 kecamatan (Puring Kencana, Empanang, Badau, Batang Lupar, dan Embaloh Hulu) wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, telah melaksanakan aksi damai di PLBN Badau.
Dalam aksi damai tersebut, masyarakat lima kecamatan itu menuntut ada empat poin, yaitu agar mobil Malaysia dibebaskan, masuk tanpa di pungut biaya ke Indonesia sampai batas lima kecamatan yang sudah di tentukan.
Terus, meminta agar Pas Lintas Batas diberlakukan kembali untuk lima kecamatan yang berlaku, dikarenakan selama ini masyarakat ke Malaysia hanya pulang hari saja.
Kemudian, meminta menerbitkan peraturan belanja bebas bea cukai untuk 1 paspor atau 1 pas lintas batas sejumlah RM 1.000.
Terakhir adalah meminta pihak PLBN Badau bernegosiasi dengan pihak PLBN Malaysia untuk membebaskan mobil Indonesia masuk tanpa biaya ke daerah Lubuk Antu Malaysia dan sekitarnya.(*)