Milenialnusantara.id – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengingatkan kepala desa (Kades) di daerah itu untuk hati-hati dalam menggunakan dana desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya banyak terima laporan pengelolaan dana desa tidak transparan jadi berhati-hatilah menggunakan dana desa jangan sampai tersandung hukum,” kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Dikatakan Fransiskus, pemerintah telah memberikan kewenangan khusus kepada desa untuk mengelola dana desa untuk membangun desanya masing-masing dengan tujuan memajukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di desa.
Diketahui, dana desa untuk 278 desa di Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2023 sebesar Rp241,91 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(*)