Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan Minta Penindakan Tegas Penambang Emas Ilegal di Sungai Besar

Milenialnusantara – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum dan masyarakat yang melakukan penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Fransiskus menyatakan bahwa penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak negatif pada masyarakat. Salah satu dampaknya adalah kerusakan fasilitas umum yang disebabkan oleh banjir bandang.

“Tambang emas ilegal itu dilakukan oleh oknum yang berdampak terhadap masyarakat luas, terutama kerusakan lingkungan,” kata Fransiskus Diaan melansir dari ANTARA, Selasa(24/10/2023).

Ia mengatakan salah satu dampak penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas umum akibat diterjang banjir bandang.

Fransiskus menceritakan saat dirinya meninjau banjir bandang di Desa Sungai Besar, dari keterangan sejumlah masyarakat setempat ada sungai yang dialihkan oleh pekerjaan tambang emas ilegal di bagian hulu sehingga saat musim hujan sungai kecil itu meluap dan terjadi banjir bandang.

Sedangkan pada aliran sungai yang cukup besar tidak ada air sama sekali karena sudah dialihkan.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Fransiskus memerintah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk cek lokasi dan membuka akses aliran sungai yang dialihkan tersebut.

“Saat petugas PUPR mau masuk lokasi dilarang, bahkan tidak diperbolehkan mengambil foto dan video,” katanya.

Bupati meminta pihak berwajib menindak tegas oknum pelaku penambangan emas ilegal tersebut.

Fransiskus juga berpesan kepada masyarakat untuk mengurus perizinan apabila ingin tetap melaksanakan aktivitas pertambangan.

“Pemerintah daerah siap memfasilitasi pengurusan perizinan, tetapi jangan melakukan penambangan ilegal,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu Hiasintus Gunung Agung mengatakan oknum pekerja tambang emas ilegal di Desa Sungai Besar menggarap lahan sawah mandiri sehingga instansinya tidak bisa melakukan penindakan.

“Yang dijadikan tempat tambang emas ilegal itu lahan sawah masyarakat, bukan milik pemerintah daerah dan bukan di bawah naungan Dinas pertanian,” katanya.

Gunung mengaku tidak bisa mengambil langkah sebab lahan tersebut lahan sawah masyarakat dan saat hendak ke lokasi tidak diizinkan oleh oknum dan masyarakat.

“Ada oknum tidak mengizinkan kami masuk dan tidak boleh mengambil foto dan video,” jelasnya.

Dia menjelaskan sekitar empat tahun terakhir, Dinas Perikanan Kapuas Hulu tidak memasukkan kegiatan ke lahan sawah sungai besar.

Mengenai irigasi, Gunung mengatakan bukan merupakan wewenang dari Dinas Pertanian Kapuas Hulu, tetapi pada tahun 90-an dari Kimpraswil.

“Kami mendorong pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum yang menambang emas ilegal,” katanya.(*)

spot_img
Populer
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here