Fransiskus Diaan Serahkan SK Perpanjangan Jabatan 76 Kades

MILENIALNUSANTARA.ID – Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 76 kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Saya minta Kades yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan mesti memiliki semangat baru dalam melaksanakan tugas kelola dana desa dengan baik sesuai aturan berlaku,” katanya melansir dari ANTARA, Kamis(20/6/2024).

Fransiskus menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan Kades tersebut mengacu kepada Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditetapkan pada 25 April 2024.

Ia menjelaskan bahwa terkait regulasi tersebut, Pemkab Kapuas telah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, untuk mendapatkan arahan dan petunjuk mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa.

“Jadi perpanjangan masa jabatan Kades itu ada prosesnya, karena kita harus mengacu terhadap aturan, maka hari ini SK bisa diserahkan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Fransiskus menekankan beberapa poin penting kepada para kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan diantaranya terkait pengelolaan dana desa untuk membangun dan pemberdayaan masyarakat agar memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.

Kemudian, memperkuat kemitraan dengan anggota badan permusyawaratan desa dan semua kalangan.

Selain itu, meningkatkan kualitas sumber daya kepala desa dan perangkat desa serta kapasitas lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Posyandu, LPM dan Karang taruna serta lembaga adat desa dan masyarakat hukum adat.

“Saya yakin para Kades ini sudah berpengalaman, namun dengan adanya perpanjangan masa jabatan saya rasa ini semangat baru dalam berkarya membangun desa,” kata Fransiskus.(*)

spot_img
Populer
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here