MILENIALNUSANTARA.ID – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan – Sukardi (SIKAD) telah resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (29/08/2024).
Fransiskus Diaan-Sukardi bersama rombongan disambut oleh pimpinan KPU Kapuas Hulu dengan tarian adat istiadat Kapuas Hulu.
Usai menyerahkan dokumen syarat pencalonan pada Pilkada November mendatang, Calon Bupati Fransiskus Diaan mengatakan akan membentuk tim pemenangan SIKAD hingga tingkat desa.
Nanti para tim ini akan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat untuk memilih calon pasangan bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan – Sukardi pada tanggal 27 November 2024, katanya.
Baca : 7 Parpol Deklarasi Dukung Fransiskus Diaan-Sukardi di Pilkada Kapuas Hulu
Dia juga sangat optimis bisa memenangkan Pilkada di Kapuas Hulu, karena pasangan SIKAD didukung oleh 7 partai politik yang memiliki sebanyak 20 kursi.
“Kita akan menang, karena masing-masing partai politik yang mendukung dan mengusung SIKAD atau 20 orang dewan terpilih, serta termasuk kader partai memiliki basis masa yang cukup kuat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf menyampaikan sudah menerima dokumen syarat pencalonan dari pasangan Fransiskus Diaan – Sukardi.
“Semuanya secara administrasi sudah lengkap,” ujarnya.
Pendaftaran yang dilakukan pasangan calon calon Fransiskus Diaan- Sukardi dilakukan di hari terakhir pendaftaran.
Baca : Tantangan Infrastruktur, Fransiskus: Jadi Prioritas Utama Pembangunan di Kapuas Hulu
“Pendaftaran sudah dilakukan sudah tiga hari dan akan ditutup pada hari ini pada Pukul 23.59 WIB,” kata Muhammad Yusuf.
Dijelaskannya, untuk syarat pendaftaran akan meminta dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. Dimana untuk dokumen syarat pencalonan akan dilakukan pemeriksaan, kelengkapan dan kebenaran syarat pencalonan.
“Sedangkan syarat kami calon akan memeriksa ada atau tidak ada data yang bersangkutan di Aplikasi Silon,” katanya.
Selanjutnya, Syarat pencalonan yang diserahkan hari ini berupa SK Kepengurusan Parpol pengusung yang sesuai Sipol, Surat persetujuan DPP Partai Pengusung yang akan dilihat benar tidak nama dan tanda tangan ketua, sekretaris dan sekjennya.
“Selanjutnya dokumen berupa pencalonan parpol KWK. Dokumen ini nantinya akan kami lakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Ditambahkan Yusuf, untuk verifikasi syarat calon akan dilakukan mulai besok sampai tanggal 4 September 2025. Jika hari ini dokumen dinyatakan KPU lengkap dan benar, KPU akan memberikan tanda terima Bakal Paslon (Balon), lalu berikan surat pengantar Balon untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Sudarso.
“Untuk pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Sudarso Pontianak pada tanggal 1 September Pemeriksaan fisik dan tanggal 2 September pemeriksaan rohani atau kejiwaan,” terangnya.**