MILENIALNUSANTARA.ID – Anggota Komisi VII DPR RI, Cornelis meminta aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tanah longsor yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi tambang PT. Penambangan Logam Mekko di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2024 yang menyebabkan seorang karyawan perusahaan Mario Antoni (17) meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah.
Cornelis mengetahui peristiwa itu saat melakukan Kunjungan Kerja di Kantor Camat Ngabang, Jumat (30/07/2024).
Baca : Deklarasi Ansy Lema-Jane, Rafafi Gah Ingatkan Soal Nurani Bangun NTT
Berangkat dari informasi Camat Ngabang, Yully Numensen, Anggota Komisi VII DPR RI ini langsung menemui keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang.
“Iya peristiwa ini saya ketahui saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Camat Ngabang. Hari itu juga saya langsung mendatangi lokasi perusahaan dan mengunjungi keluarga korban di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang,” ungkap Cornelis.
Namun setibanya di rumah duka, Ia bertanya-tanya setelah delapan hari masih belum dilakukan proses penyelidikan peristiwa yang menelan korban jiwa, termasuk orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pertambangan saat terjadinya musibah longsornya tanah.
Mantan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) dua periode ini akhirnya meminta Kepala Desa pak Mayam, Pajar memanggil pihak perusahaan buntut kejadian longsornya tanah di kawasan perusahaan tersebut.
Baca : Maju Pilkada Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan-Sukardi Resmi Daftar di KPU
Cornelis mengatakan penyelidikan hingga penyidikan sesuai dengan ketentuan dan aturan penegakan hukum penting dilakukan sebagai bukti tidak adanya kejahatan atau pelanggaran kejahatan dari pihak perusahaan.
“Jadi pemimpin itu harus cepat, jangan menunggu orang sudah ribut. Saya aja baru dengar dari Pak Camat langsung datang kesini. Jangan tunggu orang demo. Informasi kepolisian penting sebagai bukti kejadian ini murni kecelakaan,” ungkap Cornelis.
Kejadian ini akan berhenti dengan sendirinya jika statusnya murni kecelakaan, dan membantu ahli waris mengurus haknya di perusahaan.
Baca : Diantar Ribuan Pendukung, Pasangan KREN Resmi Daftar ke KPU Landak
“Dengan bukti sudah ditangani kepolisian, lebih mudah mengurus hak-haknya (korban) di perusahaan oleh ahli waris. Itu berarti pihak polisi mengurusnya,” tutur Cornelis
Namun sebaliknya lanjut Cornelis, jika hasil penyelidikan pihak perusahaan lalai hingga terjadinya korban jiwa, Izin tambang PT. Mekko Metal Mining terancam dicabut.
“Jika terbukti pihak perusahaan melakukan pelanggaran atau lalai, Komisi VII DPR RI dapat mendesak Kementerian ESDM untuk menindak tegas bahkan mencabut atau membekukan izin PT. Penambangan Logam Mekko,” tutupnya.