MilenialNusantara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan dan menetapkan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dari hasil rapat Pleno KPU rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kapuas Hulu, Rabu (04/12) di Kantor DPRD Kapuas Hulu telah menetapkan perolehan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yaitu pasangan calon nomor urut 1 Fransiskus Diaan dan Sukardi mendapatkan perolehan sebanyak 80.618 suara atau 51 ,64 persen dan pasangan nomor urut 2 Wahyudi Hidayat dan Oktavianus berhasil memperoleh 75.506 suara atau 48,36 persen.
Baca Juga : Klaim Paslon HAI Unggul, Matias Mairuma Ajak Pendukung Kawal Proses Pleno
Ketua KPU Kapuas Hulu, Mohammad Yusuf menyampaikan penghargaan kepada masyarakat Kapuas Hulu yang telah menentukan hak pilihnya sehingga pemilihan kepala daerah di Kapuas Hulu berjalan dengan aman dan damai hingga tingkat pleno Kabupaten.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak keamanan TNI, Polri, Polisi Pamong Praja, Bawaslu dan semua pihak yang terlibat dalam proses tahapan-tahapan Pemilu,” katanya.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh Paslon yang sudah mengikuti proses Pilkada ini. Untuk para pendukung yang ada mari kita saling memaafkan. Mari kita membangun Kapuas Hulu yang lebih baik kedepannya,” lanjutnya.
Baca Juga : Hasil Survei Indo Barometer: Elektabilitas Fransiskus-Sukardi Unggul di Kapuas Hulu
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan PPK, PPS, KPPS yang sudah bekerja secara maksimal selama ini. Begitu juga kepada rekan-rekan media yang sudah membantu dalam memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat Kapuas Hulu.
“Untuk tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon terpilih yang akan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah MK menyurati KPU Kabupaten melalui KPU RI terkait register pemohon di dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) ini jika tidak ada gugatan, dan jika ada gugatan maka penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih paling lambat 3 hari setelah putusan MK,” tutupnya. **