Apresiasi Capaian KND, Anggota DPR RI: KND Butuh Peningkatan Anggaran

MilenialNusantara.id – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menghadiri kegiatan Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyampaikan bahwa perlunya penguatan terhadap kelembagaan KND melalui peningkatan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan hak penyandang disabilitas di Pusdiklat Kementerian Sosial, Jakarta Selatan, Kamis ( 19/12/2024).

Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI Fraksi PDIP memberikan apresiasi terhadap pencapaian KND yang sudah luar biasa selama 3 tahun meski masih baru lahir.

“Saya mengapresiasi kerja Komisi Nasional Disabilitas serta pencapaian yang luar biasa dalam pencapaian-capaian kerja selama 3 tahun. Memang KND membutuhkan dukungan yang berkaitan dengan struktural di tingkat nasional maupun di daerah, baik anggaran dan juga regulasi-regulasi untuk kelembagaan,” ujar Selly.

Baca Juga : Unggul dalam Pilkada Landak 2024, Karolin – Erani Gelar Syukuran Rakyat

Hadir dalam kegiatan bertajuk konsultasi nasional tersebut, Selly menegaskan bahwa selain mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, peningkatan anggaran akan semakin memperkuat pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, terkait isu penyediaan hak disabilitas, Dia mengingatkan pentingnya pendataan sebagai salah satu isu strategis mengenai data tunggal penyandang disabilitas.

“Hal lain yang perlu mengelaborasi ego sektoral antar kementerian/lembaga karena bukan pada kesejahteraan sosial tetapi pada Hak Asasi Manusia serta amanat Undang-Undang untuk mendidik hak penyandang disabilitas,” jelasnya.

Baca Juga : WACANA PILKADA LEWAT DPRD

Sebagai anggota DPR RI yang berada di Komisi VIII, Selly menegaskan perlunya merancang regulasi yang tepat sasaran untuk kelembagaan Komisi Nasional Disabilitas dan peningkatan dari sisi anggaran. Hal ini dikaitkan dengan luasnya jangkauan kerja yang mencakup seluruh kementerian dan Lembaga termasuk provinsi dan Kabupaten/kota.

Dia melanjutkan, “Terakhir dalam menjalankan tugas fungsinya, KND harus meningkatkan kinerjanya karena sejatinya bukan replikasi dari Kementerian sosial atau menteri lainnya tetapi harus independen untuk bisa melakukan pemantauan, evaluasi dan mengadvokasi terhadap mendidik hak penyandang disabilitas sesuai dengan Undang-undang 8 tahun 2016”.

spot_img
Populer
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here