Bupati Kapuas Hulu Terima Penghargaan Pelayanan Publik Tahun 2024

MILENIALNUSANTARA.ID – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menerima penghargaan atas Predikat Pelayanan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam acara resmi yang digelar di Pontianak, Rabu, 4 Desember 2024. Penghargaan tersebut mencerminkan dedikasi pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Prestasi ini sangat membanggakan, mengingat Kapuas Hulu berhasil naik secara signifikan dari peringkat ke-12 menjadi peringkat ke-5 dalam evaluasi nasional. Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya nyata dari pemerintah daerah untuk memenuhi standar kepatuhan dalam pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Fransiskus Diaan mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras bersama seluruh perangkat daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berencana melanjutkan inovasi dan evaluasi berkelanjutan guna mempertahankan bahkan meningkatkan capaian ini di masa mendatang.
Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia ini menjadi motivasi tambahan bagi jajaran pemerintah daerah untuk terus bekerja lebih baik. Diharapkan, pelayanan publik yang semakin berkualitas dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah.
Langkah Kapuas Hulu dalam memperbaiki pelayanan publik dinilai dapat menjadi inspirasi bagi kabupaten lainnya di Kalimantan Barat. Pencapaian ini sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
spot_img
Populer
Berita Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here